PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (MAKALAH)


“Terlaknat orang yang menyuap dan disuap”
(HR. AHMAD)



A. Pendahuluan

Korupsi, kini sudah menjadi permasalahan serius di negeri ini. Kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya. Meskipun sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi lainnya. Namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara terkorup didunia. Karena dari itu, korupsi patut menjadi perhatian serius bagi kita semua.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapai para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak, moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi itu penting guna mencegah aksi korupsi. Maka dari itu, pada makalah ini kami akan membahas tentang
Pendidikan anti Korupsi Perspektif Islam, dan
Pendidikan anti Korupsi menurut beberapa ulama dan para pakar
Dan disusunnya makalah ini adalah bertujuan agar
Kita memahami Justifikasi yang diberikan Islam dalam pelaksanaan Pendidikan anti Korupsi, serta
Pendapat beberapa ulama dan tokoh Masyarakat tentang Pendidikan anti Korupsi.

B. Pendidikan anti Korupsi Perspektif Islam.

Berbicara soal pendidikan anti korupsi perspektif Islam. Kita patut merujuk pada Alquran dan Alhadits sebagai sumber utama dari ajaran Islam. Maka dari itu kita akan menjabarkan pendidikan anti korupsi menurut versi Islam disini.

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

1. perbuatan melawan hukum;
2. penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
3. memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4. merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1. memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2. penggelapan dalam jabatan;
3. pemerasan dalam jabatan;
4. ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
5. menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

The Encyclopedia Americana mendefinisikan korupsi sebagai “a general term for the misuse of public position of trust for private gain. Its specific definition and application vary according to time, place and culture…political corruption concerns the illegal pursuit or misuse of public office”.

Sedangkan The Harper Collin Dictionary of Sociology mendefinisikan korupsi sebagai “the abandonment of expected standards of behavior by those in authority for the sake of unsanctional personal advantage”.

Menurut Bank Dunia, korupsi adalah “the abuse of public power for private benefit”.
Dari aspek hukum, korupsi merupakan “all illegal or unethical use of governmental authority as result of considerations of personal or political gain”.

Jika melihat dari pengertian korupsi diatas, bisa disimpulkan jika korupsi adalah sejenis penghianatan, dalam hal ini adalah penghianatan terhadap rakyat yang telah memberikan amanah dalam mengemban tugas tertentu. Dalam Alquran Alloh telah banyak mengingatkan manusia tentang hal ini. Antara lain:

       •        
Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa, (QS An nisa:107)

        •    •   
Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat. (QS Al Hajj: 38)
Melihat dari firman Alloh diatas, jelas jika Islam melarang segala bentuk penghianatan. Karena dari itu bisa disimpulkan jika Alloh melarang Korupsi karena korupsi adalah salah satu bentuk penghianatan. Bahkan Rosulluloh menerangkan lebih rinci dalam hal ini. Beliau bersabda:

Terlaknatlah orang yang disuap dan yang menyuap (HR. Ahmad)
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: فَإِذَا ضُيِّعَتِ اْلاَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ, فَقَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا؟ قَالَ: اِذَا وُسِّدَا اْلاَمْرُ إِلَى غَيْرِ اَهْلِهِ, فَانْتَظِرِا لسَّاعَةِ

Artinya: Dari Abu Hirairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran. Kemudian dinyatakan: “bagaimana maksud amanah disia-siakan itu? Rasul menjawab: “Jika suatu perkara (amanat/ pekerjaan) diserahkan pada orang yang tidak ahli (profesional), maka tunggulah saat kehancuran.” (HR. Bukhari)

Dalam ayat Alquran lain dikatakan jika
•          •     
Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, Maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (QS AL Anfal: 58)
Selain itu juga lebih ditegaskan lagi
           

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu Mengetahui. (QS Al Anfal: 27)
Segala bentuk larangan yang tertuang dalam Alquran adalah suatu hal mutlak yang harus dihindari terlebih bagi orang-orang Islam. Karena Alquran adalah penunjuk jalan yang lurus.
         

Kitab (Al Quran) Ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. (QS. Albaqarah: 2)

Dalam Alquran dijelaskan jika manusia ingin diberi petunjuk, maka dia harus iman terhadap Alquran. Dalam ayat diatas dijelaskan jika kita harus takwa yaitu memelihara diri dari siksaan Allah dengan mengikuti segala perintah-perintah-Nya; dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya. tidak cukup diartikan dengan takut saja. Maka dari itu, kitapun juga harus menjahui larangan Alloh berupa khianat atau korupsi. Allohpun juga menegaskan lagi tentang hal tersebut.

             ••    

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS. Al Baqarah: 188)

 •           ••     •      •     

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. (QS. Annisa:58)


Korupsi, selain diartikan sebagai khianat, suap dan sebagainya. Juga dapat diartikan memakan harta sebagian yang lain dengan jalan bathil. Dengan bathil karena korupsi adalah menghabiskan milik Negara yang harusnya untuk kebutuhan umum dan untuk memfasilitasi rakyat. Maka dari itu jelas jikahal tersebut dilarang.

Berkenaan tentang Pendidikan anti korupsi, maka kita patut menganalogikan hal tersebut. Jika Alloh mewajibkan sholat misalkan, maka kita harus belajar ilmu-ilmu sholat. Jika kita tidak belajar ilmu-ilmu sholat, mustahil kita bisa sholat dengan baik. Begitu pula ketika Alloh menyuruh umatnya untuk amanat. Maka kitapun arus belajar tentang amanat tersebut agar manusia senantiasa wara’ dalam hidupnya.

Jadi, jika Alloh telah memberikan lampu merah pada perbuatan korupsi. Maka jelas ini adalah lampu hijau untuk menjalankan pendidikan anti korupsi. Seperti halnya pendidikan Islam yang didalamnya mengkaji segala kewajiban-kewajiban dan larangan manusia, maka jelas pendidikan anti korupsi perlu guna memberikan pemahaman lebih matang kepada umat manusia dalam bertndak amanah dan menjauhi khianat yang salah satu didalamnya adalah korupsi. Karena bukan tidak mungkin jika orang yang korupsi itu karena serakah, melainkan karena tidak memahami bentuk-bentuk dari korupsi itu sendiri.

C. Pendidikan Anti Korupsi Menurut Beberapa Tokoh.

Banyak tokoh yang cukup vocal dalam berbicara masalah ini. Menurut mereka pendidikan korupsi adalah suatu hal penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satu tokoh yang cukup vocal dalam hal ini adalah Mantan Nahkoda KPK sebelum digantikan Antasari Azhar yaitu Taufiequrachman Ruki. Dia berpendapat jika pemberantasan korupsi bukan hanya menyangkut bagaimana menangkap dan memidanakan pelaku tindak pidana korupsi, tapi lebih jauh adalah bagaimana mencegah tindak pidana korupsi agar tidak terulang pada masa yang akan datang melalui pendidikan anti korupsi, kampanye antikorupsi dan island of integrity (daerah percontohan bebas korupsi). Hal ini dinyatakannya mengacu definisi korupsi yang telah jelas diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.
loading...


Menurutnya, tindakan preventif dan represif ini dilakukan dengan memosisikan KPK sebagai katalisator (trigger) bagi aparat atau institusi lain agar tercipta good and clean governance dengan pilar utama transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Taufiequrachman Ruki mengemukakan data hasil survei Transparency Internasional mengenai penilaian masyarakat bisnis dunia terhadap pelayanan publik di Indonesia. Hasil survei itu memberikan nilai IPK (indeks persepsi korupsi) 2,2 kepada Indonesia. Nilai ini menempatkan Indonesia pada urutan 137 dari 159 negara tersurvei. Survei Transparency International Indonesia berkesimpulan bahwa lembaga yang harus dibersihkan menurut responden, adalah lembaga peradilan (27%), perpajakan (17%), kepolisian (11%), DPRD (10%), kementerian/departemen (9%), bea dan cukai (7%), BUMN (5%), lembaga pendidikan (4%), perijinan (3%), dan pekerjaan umum (2%).

Lebih lanjut disampaikan, survei terbaru Transparency International yaitu "Barometer Korupsi Global", menempatkan partai politik di Indonesia sebagai institusi terkorup dengan nilai 4,2 (rentang penilaian 1-5, 5 untuk yang terkorup). Masih berangkat dari data, di Asia, Indonesia menduduki prestasi sebagai negara terkorup dengan skor 9.25 (terkorup 10) di atas India (8,9), Vietnam (8,67), Philipina (8,33) dan Thailand (7,33).

Dengan adanya fakta terukur bahwa keberadaan korupsi di Indonesia telah membudaya sistemik dan endemik maka Taufiequrachman berasumsi bahwa kunci utama dalam pemberantasan korupsi adalah integritas yang akan mencegah manusia dari perbuatan tercela, entah itu corruption by needs, corruption by greeds atau corruption by opportunities.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.

Selain Taufiequrachman Ruki, tokoh yang juga berpendapat senada adalah Faisal Djabbar yang juga Fungsional Direktorat Pendidikan & Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berpendapat jika Memerangi korupsi bukan cuma menangkapi koruptor. Sejarah mencatat, dari sejumlah kejadian terdahulu, sudah banyak usaha menangkapi dan menjebloskan koruptor ke penjara. Era orde baru, yang berlalu, kerap membentuk lembaga pemberangus korupsi. Mulai Tim Pemberantasan Korupsi di tahun 1967, Komisi Empat pada tahun 1970, Komisi Anti Korupsi pada 1970, Opstib di tahun 1977, hingga Tim Pemberantas Korupsi. Nyatanya, penangkapan para koruptor tidak membuat jera yang lain. Koruptor junior terus bermunculan. Mati satu tumbuh seribu, kata pepatah.

Salah satu kekeliruan upaya pemberantasan korupsi selama ini adalah terlalu fokus pada upaya menindak para koruptor. Sedikit sekali perhatian pada upaya pencegahan korupsi. Salah satunya lewat upaya pendidikan antikorupsi. Terakhir, era reformasi melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang selain diserahi tugas penindakan, juga tugas pencegahan tindak pidana korupsi, seperti pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.
Menyadari hal ini, tersembul gagasan memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum pendidikan tingkat SD hingga SMU, sebagai bentuk nyata pendidikan antikorupsi. Tujuan pendidikan antikorupsi adalah menanamkan pemahaman dan perilaku antikorupsi.

Ide memasukkan materi antikorupsi dalam kurikulum mendapat respons positif masyarakat. Hasil jajak pendapat harian Seputar Indonesia terhadap 400 responden (27/5), sebanyak 87% menyatakan perlunya memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Keyakinan masyarakat juga relatif besar. Hampir 200 responden menyatakan keyakinannya bahwa pendidikan antikorupsi bisa berjalan efektif membendung perilaku korupsi di Indonesia.

Jajak pendapat itu menjaring pula pendapat masyarakat seputar pentingnya pendidikan antikorupsi. Masyarakat berharap pendidikan antikorupsi memberikan pengetahuan seputar korupsi dan bahayanya, mencetak daya manusia yang berkesadaran tinggi terhadap hukum, serta memutus mata rantai korupsi.

Lebih dari itu, masyarakat berkeinginan agar upaya pendidikan antikorupsi berjalan paralel dengan upaya lainnya, yakni maksimalisasi penegakan hukum, fungsi pengawasan yang ketat, sosialiasi dan kampanye gerakan antikorupsi secara berkala dan berkesinambungan, dan menghilangkan praktik korupsi dalam birokrasi.

Sementara itu, tokoh lain yaitu pakar Pendidikan Arief Rahman berpendapat lain. Dia berpendapat jika tidak tepat bila pendidikan antikorupsi menjadi satu mata pelajaran khusus. Alasannya, karena siswa sekolah mulai SD, SMP, hingga SMU sudah terbebani sekian banyak mata pelajaran. Dari segi pemerintah, menurut Arief Rachman, akan berbuntut pada kesulitan-kesulitan, seperti pengadaan buku-buku antikorupsi dan repotnya mencari guru antikorupsi.

Arief Rahman memberikan saran jika pendidikan anti korupsi lebih tepat dijadikan pokok bahasan dalam mata pelajaran tertentu. Sebuah usulan yang mesti dicermati. Materi pendidikan antikorupsi nantinya bisa saja diselipkan dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Matematika, Bimbingan Karir, Bahasa. Pokok bahasan mencakup kejujuran, kedisiplinan, kesederhanaan, dan daya juang. Selain itu, juga nilai-nilai yang mengajarkan kebersamaan, menjunjung tinggi norma yang ada, dan kesadaran hukum yang tinggi.

Tokoh lain adalah Franz Magnis Suseno. Dia berpendapat pendidikan anti korupsi harus membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya. Menurut Franz Magnis Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membikin orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi: kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.

Lebih lanjut Franz menjelaskan Jujur berarti berani menyatakan keyakinan pribadi. Menunjukkan siapa dirinya. Kejujuran adalah modal dasar dalam kehidupan bersama. Ketidakjujuran jelas akan menghancurkan komunitas bersama. Siswa perlu belajar bahwa berlaku tidak jujur adalah sesuatu yang amat buruk.

Adil berarti memenuhi hak orang lain dan mematuhi segala kewajiban yang mengikat diri sendiri. Magnis mengatakan, bersikap baik tetapi melanggar keadilan, tidak pernah baik. Keadilan adalah tiket menuju kebaikan.

Tanggung jawab berarti teguh hingga terlaksananya tugas. Tekun melaksanakan kewajiban sampai tuntas. Misalnya, siswa diberi tanggung jawab mengelola dana kegiatan olahraga di sekolahnya. Rasa tanggung jawab siswa terlihat ketika dana dipakai seoptimal mungkin menyukseskan kegiatan olahraga. Menurut Magnis, pengembangan rasa tanggung jawab adalah bagian terpenting dalam pendidikan anak menuju kedewasaan. Menjadi orang yang bermutu sebagai manusia.

Sementara itu Imam Suprayogo juga berpendapat jika Pendidikan Islam harus bisa terintegratif dan berisi serta masuk dalam seluruh relung kehidupan sekolah, dan apalagi di keluarga masing-masing, maka saya berkeyakinan Islam menjadi sebuah budaya dan bahkan peradaban, yaitu budaya dan peradaban Islam. Islam yang selalu mengajarkan tentang hidup santun, menghargai dan hormat pada orang lain, apalagi kepada orang yang lebih tua apalagi guru dan orang tuanya sendiri; penuh kasih sayang, selalu menghindar dari perbuatan rendah seperti berbohong, tidak jujur, tidak amanah(korupsi); selalu mendekat pada Allah melalui kegiatan spiritual seperti banyak berdzikir ----ingat Allah, sholat berjama’ah, membaca al Qur’an dan lain-lain, justru Islam akan lebih terasakan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi Pendidikan Islampun juga bisa menjadi Pendidikan yang menjauhkan dari tindakan korup.

Menurut Hujair AH. Sanaky, Pendidikan anti korupsi yang diberikan di sekolah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan pendidikan anti korupsi bukan hal mudah. Sebab, bahkan lahirnya fenomena praktik korupsi juga berawal dari dunia pendidikan yang cenderung tidak pernah memberikan sebuah mainstream atau paradigma berperilaku jujur dalam berkata dan berbuat. Termasuk sekolah-sekolah di negeri ini. Misalnya guru menerangkan hal-hal idealis dalam memberikan pelajaran, menabung pangkal kaya, tetapi realitanya banyak guru yang korupsi, seperti korupsi waktu, korupsi materi pelajaran yang diberikan,. korupsi berupa absen mengajar tanpa izin kelas. Hal-hal yang dilakukan itu, juga dapat memicu praktik korupsi yang lebih buruk di dunia pendidikan.
Pendapat lainnya adalah dari H. Abdul Djamil (Rektor IAIN Walisongo Semarang) dia berpendapat jika peran agama untuk pemberantasan korupsi sebenarnya bagus yakni mengajarkan dalam bentuk Pendidikan, berlomba-lomba meraih kebajikan dan menjahui segala kemungkaran atau kejahatan. Sayangnya hidup manusia yang beragama, tidak pernah konsisten. Manusia beragama masih bergantung pada situasi dan kondisi. Jika di lingkungan tempat ibadah, patuh pada hukum agama, namun sebaliknya jika kondisi memungkinkan, jauh pada aturan agama. Karena itu, korupsi yang juga terjadi di tingkat masyarakat bawah sangat mungkin terinspirasi dari korupsi di tingkat atas. Sistem pemerintahan yang ada belum mampu menciptakan masyarakat bersih karena dalam diri pribadi tersimpan watak korup.

Mantan Ketua MPR Hidayat Nurwahid, menyatakan bahwa pendidikan perlu dielaborasi dan diinternalisasikan dengan nilai-nilai anti korupsi sejak dini. Pendidikan anti korupsi yang diberikan di sekolah diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus tindakan-tindakan korup generasi sebelumnya. Tapi hanya saja memberikan pendidikan anti korupsi bukan hal mudah. Sebab, bahkan lahirnya fenomena praktik korupsi juga berawal dari dunia pendidikan yang cenderung tidak pernah memberikan sebuah mainstream atau paradigma berperilaku jujur dalam berkata dan berbuat. Termasuk sekolah-sekolah di negeri ini. Misalnya guru menerangkan hal-hal idealis dalam memberikan pelajaran, menabung pangkal kaya, tetapi realitanya banyak guru yang korupsi, seperti korupsi waktu, korupsi materi pelajaran yang diberikan,. korupsi berupa absen mengajar tanpa izin kelas. Hal-hal yang dilakukan itu, juga dapat memicu praktik korupsi yang lebih buruk di dunia pendidikan.

Menurut Hasyim Muzadi (Mantan ketua PBNU) bahwa Pendidikan anti korupsi harus ditekankan pada nilai Moralitas. Moralitas menjadi bidikan utama langkah preventif pemberantasan korupsi karena moralitas akan menentukan tingkah laku. Secara kriminologis, penyebab utama korupsi adalah moralitas yang bobrok yang mengakibatkan keserakahan. Karena itu, wajar jika moralitas perlu diperbaiki dengan berbagai cara, misalnya melalui pendidikan dan penyehatan mental masyarakat. Kesehatan mental (mental health higine) masyarakat juga terus ditingkatkan melalui pendidikan formal, informal dan nonformal, termasuk melalui pendidikan budipekerti, wawasan kebangsanaan, dan pendidikan agama. Anak-anak juga perlu ditingkatkan kesadaran moralnya, termasuk meningkatkan kesejahteraannya.

Selain itu banyak pula buku-buku yang membahas tentang korupsi dan pendidikan anti korupsi. Antara lain: buku yang ditulis oleh Yunahar Ilyas [Et.al.] yang berjudul Korupsi Dalam Perspektif Agama-agama (Panduan Untuk Pemuka Umat) yang diterbitkan oleh KUTUB, 2001. Buku ini merupakan upaya untuk mensosialisasikan kampanye antikorupsi di kalangan masyarakat melalui jalur pendidikan keumatan. Dalam buku ini pembahasannya dilakukan dengan pendekatan lintas agama melalui para penulis yang merepresentasikan dari agama Islam, Kristen, Hindu dan Budha, dan menitikberatkan pada pembahasan aktualisasi nilai-nilai keagamaan dalam upaya pemberantasan korupsi.

buku lain adalah dari kalangan Muhammadiyah juga telah ada usaha untuk mensosialisasikan gerakan antikorupsi. Salah satunya melalui buku yang berjudul Membasmi Kanker Korupsi yang diterbitkan PSAP, 2004. Buku ini merupakan kompilasi tulisan beberapa cendikiawan dalam merespon isu korupsi serta menawarkan beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan sebagai langkah-langkah untuk memberantas korupsi di Indonesia. Tawaran tersebut diantaranya perlunya pendekatan kultural untuk proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan.

Selain itu, Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) yang berbasis kultural kaum Nahdliyin telah melaksanakan sejumlah bahtsul masa’il (diskusi hukum Islam) mengenai korupsi serta menerbitkannya dalam beberapa buku. Diantaranya Buku yang berjudul Menolak Korupsi: Membangun Kesalehan Sosial, berisi kumpulan naskah khotbah Jum’at yang mengambil tema korupsi. Buku terbitan P3M lain adalah Korupsi di Negeri Kaum Beragama: Ikhtiar Membangun Fikih Antikorupsi, berisikan kumpulan makalah yang disajikan dalam acara Munas Bahtsul Masail NU (Mei 2004).

Buku berjudul NU Melawan Korupsi: Kajian Tafsir dan Fiqih yang diterbitkan oleh Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (GNPK PB NU), 2006. Buku ini mengelaborasi fenomena korupsi di Indonesia serta membahasnya melalui pandangan Islam dan strategi pemberantasannya.

Buku berjudul Ayat-Ayat Korupsi yang dibuat Hakim Muda Harahap, M’Ag dan diterbitkan oleh Gama Media, 2009. Buku ini hanya membahas ayat-ayat al-qur’an yang relevan dengan tindakan korupsi dan hukuman bagi perilaku korupsi.

Dalam buku yang ditulis oleh Abu Fida’ Abdur Rafi’ yang berjudul Terapi Penyakit Korupsi Dengan Tazkiyatun Nafs dan di terbitkan oleh Republika, 2006. Buku ini hanya membahas bagaimana mengatasi praktek-praktek korupsi dan memberikan terapi dan tips agar sembuh dari penyakit korupsi.

Buku berjudul Fiqih Korupsi Amanah Vs Kekuasaan yang di terbitkan solidaritas masyarakat Transparansi NTB (SOMASI NTB), 2003. Buku ini berisikan kumpulan artikel dari berbagai pakar yang intinya membahas bagaimana memberantas korupsi di Indonesia dan pentingnya peran ulama’ dalam memberantas korupsi.

D. KESIMPULAN

Dari berbagai pemaparan diatas dapat disimpukan jika Pendidikan anti korupsi penting guna mencegah praktek korupsi yang kian hari kian memprihatinkan ini. Islam dengan beberapa ayatnya dengan tegas melarang perilaku korupsi. Diantaranya QS. Annisa:58
 •           ••     •      •     

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat.

Dan beberapa tokohpun juga banyak yang mendukung akan pentingnya pendidikan atikorupsi. Meskipun ada beberapa pihak yang mengatakan jika hal itu sulit dan butuh waktu yang lama, namun secara umum mereka menyetujui adanya pendidikan anti korupsi sebagai upaya pencegahan penyakit kronis yang telah mengakar di negeri ini. Karena hal itu adalah salah satu jalan mutlak jika ingin mencapai kehidupan yang adil dan makmur serta Negara yang maju.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama RI. Alquran dan Terjemahnya.1998. Surabaya: Al Hidayah
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi diakses 28-05-2010
http://tokohindonesia.com/TaufiequrachmanRuki diakses 26-05-2010
Jurnal Al-Marawid Prodi Hukum Islam Fakultas Ilmu Agama Universitas Islam Indonesia, terbitan 2009 ditulis Hujair AH. Sanaky.
http://imamsuprayogo.com/IslamdanPendidikanAntiKorupsi diakses 26-05-2010
www.pendidikan.net/tentangkurikulumantikorupsi diakses 26-05-2010