"materi ini disusun sebagai prasyarat kelulusan Perkuliahan Khusus Pengembangan Bahasa Arab(PKPBA), Naskah aslinya berbahasa Arab"
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang
Selama ini telah banyak berkembang persepsi yang salah terhadap Islam dan Budaya Arab. Mereka beranggapan jika budaya Arab adalah bagian dari akhidah dan ajaran Islam. Persepsi seperti itu harus segera diluruskan. Memang tidak bisa dipungkiri jika Islam muncul dan berkembang pertama kali di daerah arab kitab sucinyapun yaitu Alquran juga menggunakan bahasa arab. Jadi sangat jelas jika orang yang tidak terlalu memahami Islam akan memiliki persepsi salah seperti itu.
Maka dari itu makalah ini saya tulis, agar terbuka dengan jelas apa saja korelasi Islam dengan budaya arab. Agar tidak salah paham tentang Islam dan budaya arab yang selama ini sering dikaitkan. Maka dari itu saya berharap pembaca dari makalah sederhana ini nanti sedikit tahu tentang korelasi yang sebenarnya antara Islam dan budaya arab.
I.II Rumusan Masalah
1. Melihat korelasi Islam dan Budaya arab menurut Syaikh Yusuf Al-Qardawi.
2. Sebab mengapa Islam diturunkan di Arab dan dalil beserta penjelasan yang benar tentang turunnya Islam.
3. Dalil-dalil Budaya dalam Alquran dan Alhadits.
PEMBAHASAN
1. Melihat korelasi Islam dan Budaya arab menurut Syaikh Yusuf Al-Qardawi
Selama ini tidak sedikit dikalangan masyarakat yang mensinyalir bahwa Budaya Arab identik dengan kaidah Islam. Dengan kata lain bahwa budaya Islam merupakan Kaidah Islam atau sebaliknya Kaidah Islam dibangun oleh budaya Islam. Benarkah demikian???....
Dalam buku Membela Islam (Abdul Raup Silahudin, 2006) menguraikan bahwa sebenarnya Budaya Arab tidak identik dengan kaidah Islam, karena tidak seluruh budaya Arab pra Islam dibenarkan oleh kaidah Islam. Akan tetapi, fakta menunjukan bahwa bahasa Arab adalah bahasa Islam, bahasa al-Qur’an dan bahasa al-Sunnah. Arabisme adalah wadah Islam yang pertama. Rasulullah adalah orang Arab, para sahabatnya yang terdidik di pangkuannya juga orang Arab. Titik tolak Islam pun berawal di tanah Arab.
Sesungguhnya, Islamlah yang telah mengeluarkan bangsa Arab dari kegelapan menuju cahaya, mengubah mereka dari penggembala kambing menjadi penggembala bangsa-bangsa. Islamlah yang mengajari mereka keluar dari kebodohan, menyatukan mereka dari perpecahan, menjadikan mereka saudara, dan menjadikan nama mereka harum dimata dunia. Jadi, yang benar adalah jika kita mengklasifikasikan kebudayaan Arab menjadi dua yaitu kebudyaan Arab pra Islam dan kebudayaan Arab Islam.
Saudaraku, dalam hal ini Syaikh Yusuf Al-Qardawi memaparkan tentang karakteristik kebudayaan Arab-Islam. Apa saja???... mari kita simak yang berikut di bawah ini :
Rabbaniyah
Yaitu kebudayaan yang berpadu dengan aspek ketuhanan. Visi ketuhanan, khususnya tauhid telah menyatu secara keseluruhan di dalamnya.
Akhlaqiyyah
Unsur akhlak atau moral dalam kebudayaan ini memiliki tempat yang sangat luas dan pengaruh yang sangat dalam. Islam memandang akhlak sebagai buah iman yang benar dan ibadah yang ikhlas.
Insaniyah
Diantara karakteristik lainnya insaniyyah atau kemanusiaan. Benang dan jaringannya adalah penghormatan terhadap manusia, pemeliharaan terhadap fitrah manusia, dan hak-hak asasi manusia.
‘Alamiyah
Kebudayaan Islam adalah kebudayaan yang bersifat universal dan berorientasi untuk seluruh dunia.
Tasa’muh
Diantara hal yang menunjukan sifat universal adalah sifat tasamuh atau toleransi yang ada didalamnya, meskipun unsur-unsur agama harus tetap dominan.
Keberagaman
Diantara karakteristik kebudayaan ini adalah keberagaman. Ia bukanlah sekedar kebudayaan agamis teologis, tapi merupakan kebudayaan yang luas dan beragam. Di dalamnya ada agama dengan berbagai cabangnya, bahasa, sastra, filsafat, ilmu alam dan aritmatika, ilmu humaniora dan berbagai cabang ilmu lainnya.
loading...
Al-Wasathiyah
Sifat kebergaman di atas disempurnakan oleh karakter al-wasathiyah (pertengahan) atau tawazun (keseimbangan). Kebudayaan ini mempresentasikan jalan pertengahan antara kelebihan dengan pengabaian.
Al-Takamul
Artinya menyempurnakan antara satu bagian dengan bagian lainnya. Wawasan bahas mendukung wawasan agama, dan itu mensuplai wawasan humaniora, serta semua itu memanfaatkan wawasan ilmiah.
2. Sebab mengapa Islam diturunkan di Arab dan dalil beserta penjelasannya yang benar.
Masyarakat Arab pada khususnya dan bangsa lain pada umumnya saat itu Jahiliyah, banyak yang menyembah selain Allah (kafir) telah mengingkari petunjuk Tuhan yang terkandung di dalam Kitab2 Suci yang turun terdahulu seperti Injil, Tauret dsb. Pada saat itu kaum wanita yang lemah dijadikan boneka tidak di hormati sbg kepuasan sahwat kaum laki2. Tetapi diantara masyarakat yang kafir itu masih ada manusia beriman yang jumlahnya amat sedikit. Dan diantara manusia beriman tersebut terpilihlah oleh Tuhan manusia bernama Muchamad ( artinya terpilih) dan atas kebijaksanaan Tuhan jatuhlah di dunia Arab.
Dari Muchamad kita dapat mengerti perintah Tuhan yang harus kita lakukan dalam hidup ini agar selamat di dunia dan akhirnya kembali ke asal mula hidup.
Muchamad manusia terpilih pada jamannya, yang telah lulus mutlak diantara manusia sedunia menaiki derajat kejiwaan yang paling tinggi suci hatinya sehingga untuk perantara Tuhan menyampaikan Sabda Nya melalui Utusan Nya yang Abadi. Untuk memperbaiki kerusakan umat manusia. Apa nya yang rusak ? ialah iman nya lupa kepada kewajiban suci. Sehingga banyak orang melanggar larangan Tuhan yang membuat dunia jadi rusak keadaan nya.
Umat manusia sekarang bagai mana ??????? sudah banyak orang yang berkerudung kesucian yang menambah rusak iman umat maniusia. Oleh karena itu berhati hatilah pegangan Iman yang kuat jangan sampai terpikat oleh rayuan iblis. Tetaplah berjalan di jalan utama menurut tuntunan agama DENGAN BENAR.
a. Nabi Muhammad Saw diutus ke dunia ini dg maksud mengislamkan
semua manusia. Agama Islam adalah agama yang lurus, agama yang
fitrah (agama yg sesuai dg fitrah manusia itu sendiri) (QS. 30:30).
Karena agama Islam sesuai fitrah manusia maka agama ini mudah, tidak
menyusahkan. Allah Swt tidak memberikan agama yg menyulitkan. Namun
tidak semua manusia mampu menyadari hal ini. Dalam ayat Al Baqarah
dan Al Hajj disebutkan tidak ada kesulitan dalam beragama (Islam).
Contoh:
1. Najis yg mengenai pakaian. Dalam agama lain, pakaian tsb
dipotong/digunting. Dalam Islam cukup dicuci dg ketentuan tertentu
2. Bergaul dg wanita yg haid. Agama yahudi: dilarang berkumpul
dgnya. Nasrani: (malah) boleh semua. Islam: ada kemudahan2, suami
boleh bergaul dg istrinya namun dilarang utk melakukan hubungan
intim.
* Beribadah. Islam: shalat bisa dilakukan dimana saja asal
suci/bersih dan layak tempatnya sedangkan agama lain harus dirumah
ibadahnya.
Yang menyebutkan bahwa Islam adalah aliran yg ekstrim mereka
melakukan hal ini karena:
1) Kebodohan mereka sendiri
2) Mengikuti hawa nafsu (menganggap semuanya baik karena
mengikuti hawa napsunya sendiri, sedangkan Islam tidak didasarkan
atas nafs/nafsu)
3) Banyaknya dosa & maksiat. Hal ini menyebabkan hati menjadi
sulit menerima kebaikan-kebaikan, hingga kebaikan2 utk dirinya
sendiri. Hal ini disebutkan dalam HR At Tarmizi.
4) Mengikuti ajaran nenek moyangnya (QS: Al Baqarah, Al maidah,
Al Lukman)
b. Nabi diutus sebagai rahmatan lil al amin (QS. Al
Anbiya:107). Allah mengutus aku (nabi Muhammad SAW) tidak untuk
menyusahkan tp utk membimbing (HR. Imam Muslim dari Aisya. r.a) jadi, Islam tidak bisa disamakan dengan Budaya Arab. Karena Islam memiliki kaidah-kaidah tersendiri.
3. Dalil-dalil Budaya dalam Alquran dan Alhadits
Kalau kita teliti lebih lanjut dasar dianggapnya adat sebagai hukum adalah:
Firman Allah SWT :
ومن يشاقق الرسول من بعد ما تبين له الهدي و يتبع غير سبيل المؤمنين نوله ما تولي و نصله جهنم وساءت مصيرا (النساء:115 )
makna “sabil” adalah jalan, maka jalanya mukmin adalah yang dianggap baik, sedangkan Allah mengancam orang-orang yang mengikuti jalannya selain mukmin maka ayat diatas menunjukan bahwasanya mengikuti jalannya orang mukmin adalah wajib.
Sabda Rasullah SAW راه المسلمون حسنا فهو عند الله حسن: ما
Ijma’ ulama tentang penganggapan adat sebagai hukum selama tidak bertentangan dengan nash dan maqashid syari’ah karena adat merupakan sesuatu kebutuhan dan kemaslahatan
Definisi adat dan ‘urf
Ikhtilaf sudah menjadi tradisi dalam syari’at Islam tetapi bukan sebagai alat pemicu untuk mengangkat senjata. Begitu juga dalam definisi adat dan ‘urf, sebagian ulama berpendapat dua kata tersebut dianggap sebagai kata sinonim dan sebagian lagi menganggap sebagai dua kata yang berbeda artinya.
Makna ‘urf secara bahasa adalah kebaikan atau nama sesuatu yang dicurahkan oleh jiwa. imam Thobari mengatakan dalam tafsir firman Allah : خذ العفو وأمر بالعرف bahwa kebenaran dari ucapan tersebut adalah Allah menyuruh nabinya SAW untuk memerintah manusia dengan ‘urf yakni sesuatu yang masyhur di kalangan arab. sedangkan makna ‘urf secara syara’ para ulama mendefisikan dengan makna yang berbeda-beda, tetapi penulis disini merasa cukup dengan menyebutkan satu definisi saja yaitu definisi oleh imam Jurjani yang mengatakan bahwa ‘urf adalah sesuatu yang mendasar dalam diri manusia yang diterima oleh akal sehat dan watak dasar manusia.
Sedangkan makna adat secara bahasa adalah sesuatu yang terus menerus artinya setiap sesuatu yang menjadi kebiasaan manusia. adapun makna adat secara syara’ adalah sesuatu kebiasaan yang berulang ulang yang melekat dalam jiwa manusia serta diterima oleh akal sehat manusia.
Adat dan ‘urf adalah dua kata yang sama artinya karena ‘urf adalah suatu ketentuan manusia dalam kebiasaan dan adatnya yang diterima dengan lapang dada oleh hati nurani manusia. hanya saja cakupan adat lebih luas dari pada ‘urf karena wilayah ‘urf hanya mencakup sesuatu yang diketahui oleh semua manusia yang disebut sebagai ‘urf ‘am atau diketahui oleh sebagian Negara tertentu yang disebut ‘urf khash. Adapun adat adalah sesuatu yang kembali pada muslimin secara mutlak atau pada Negara atau kelompok tertentu. Bisa juga dikatakan pada seseorang tertentu seperti adat perempuan ketika haid dan nifas. Konklusinya ‘urf dan adat adalah suatu kebiasaan manusia yang diterima hati nurani secara lapang dada.
Macam macam ‘urf
Para ulam membagi ‘urf menjadi empat bagian dengan sudut pandang yang berbeda-beda yang insya Allah perinciannya sebagai berikut:
’urf tetap dan ‘urf yang berubah ubah
Jenis ‘urf ini dilihat dari sudut pandang kelanggengan ‘urf tersebut. ‘urf yang tetap adalah kebiasan-kebiasan yang berdasarkan pada sifat alami manusia dan fitrahnya. Sifat sifat yang absolut pada diri manusia selamanya tidak akan beubah seperti rasa senang, sedih, lapar, haus dan sebagainya yang berhubungan dengan tabi’at manusia. Begitu juga dengan ‘urf yang ditetapkan oleh syari’at seperti sesuatu yang wajib dan haram dalam syari’at selamanya tidak akan berubah. Begitu juga dengan tata cara shalat seperti sujud, ruku’ dan tasyahhud selamanya seperti yang kita ketahui adanya tidak akan berubah. Adapun ‘urf yang berubah-ubah adalah sesuatu yang berubah mengikuti zaman, tempat, dan lingkungan seperti pakaian yang berbeda pada setiap tempat.
’urf ‘am dan ‘urf khash
‘urf ‘am adalah sesuatu yang diketahui oleh muslimin sejak masa sahabat sampai sekarang yang diakui oleh mujtahid serta masih diamalkan meskipun bertentangan dengan qiyas ketika tak ada nash dan dalil. Inilah yang diambil oleh fuqaha dan menetapkanya sebagai hukum-hukum syari’at yang berdasarkan ijma’ karena ‘urf ini sudah dianggap sebagai ijma’. adapun definisi ‘urf khash adalah sesuatu yang diketahui oleh sebagian orang saja seperti istilah-istilah yang dipakai oleh para ilmuan dan karyawan perusahaan tertentu. Satu contoh lafadz “dabah” apabila disebutkan oleh orang mesir berarti himar berbeda apabila disebutkan oleh orang Iraq yang berarti kuda.
‘urf qauli dan ‘urf amali
‘urf qauli adalah kebiasaan bagi seseorang dalam pemakaian lafadz terhadap suatu makna. jika seseorang mengucapkan suatu kata, maka hanya makna tertentu saja yang tertuju dan tak ada yang lain. Sedangkan yang dimaksud ‘urf amali adalah sesuatu yang masyhur oleh masyarakat baik dalam bermu’amalah atau yang lainya mengenai semua kegiatan dalam kehidupan bermasyarakat seperti jual beli “mu’athoh”.
‘urf shahih dan ‘urf fasid
Yang dimaksud dengan ‘urf shahih adalah kebiasaan yang diterima oleh akal yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum syari’at. Abu Zahroh menerangkan bahwa suatu kebiasaan manusia yang sesuai dengan syarat-syarat mu’amalah dan jual beli maka kebiasaan tersebut bisa diterima selama tidak bertentangan dengan nash
Sedangkan ‘urf fasid adalah kebiasaan yang dilakukan oleh manusia tetapi kebiasaan tersebut bertentangan dengan syari’at agama, maka ’urf ini tidak bisa diterima oleh agama walau bagaimanapun.
Daftar pustaka
Al-Shabuni, Ali, Muhammad Tafsir Ayat al-Ahkam, Dar el-Shabuni, Kairo
Azab, Abdul Hayy, Buhus Ushul al-Fiqh, Maktabah al-Azhar, Kairo, 2010
Azam, Muhammad, Abdul Aziz, Al-Wasith Fi al-Qawaid al-Fiqhiyah, Maktabah al-Azhar, Kairo 2009
Azam, Muhammad, Abdul Aziz, Qawaid al-Fiqhiyah, Dar El Hadits, Kairo, cet.1, 2005
Abidin bin Ibrahim bin Nujaim, Zain, Al-Asybah Wa al-Nadhair, Maktabah Taufiqiyyah, Kairo
Al Jurjani, Ali bin Muhammad, Abi Hasan, Al-Ta’rifaat, Dar El-Nafais, Kairo
Al Qorofi Al Furuq Dar El Salam, cet. 2, 2007
